Call for Proposal: CEPF Yayasan Burung (Small Grant)

Deadline: Selasa, 15 Februari 2022
Besaran Hibah: USD 50,000 *kurs Rp. 14.000,-
Area Pendanaan: Togean Banggai, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Pangkajene Kepulauan, Bentang Laut Buru, dan Sulawesi Selatan
Kriteria Pengusul: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia yang bekerja di wilayah Wallacea

Program Kemitraan Wallacea merupakan program hibah bagi organisasi masyarakat sipil untuk melestarikan keanekaragaman hayati pada ekosistem dengan keanekaragaman hayati tinggi namun amat rentan terhadap kerusakan dan kepunahan. Program ini juga mendukung pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem penting tersebut. Program Kemitraan Wallacea didukung oleh Dana Kemitraan Ekosistem Kritis (CEPF) yang merupakan inisiatif bersama dari l’Agence Française de Développement, Conservation International, Uni Eropa, Global Environment Facility, Pemerintah Jepang dan Bank Dunia, dan telah memasuki periode kedua (Program Kemitraan Wallacea II, periode 2020-2024). Ringkasan tentang Program Kemitraan Wallacea II dapat diunduh pada tautan: www.wallacea.org/download/4309/

Wallacea merupakan salah satu kawasan terpenting dan terunik di dunia, dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi dari segi jumlah maupun keendemisannya, di darat maupun di pesisir dan laut. Kawasan Wallacea meliputi Sulawesi dan kepulauan sekitarnya, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara. Profil ekosistem di Wallacea, yang mencakup spesies prioritas, koridor laut, tantangan serta rekomendasi aksi konservasi terdapat dalam dokumen Ecosystem Profile for Wallacea (update September 2020), yang dapat diunduh pada tautan http://www.wallacea.org/download/4203/.

Burung Indonesia sebagai Regional Implementation Program/RIT membuka permintaan proposal ke-3 dalam Program Kemitraan Wallacea II dan mengundang organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi untuk mengajukan proposal hibah dengan topik “Pengelolaan Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan”, yang mencakup salah satu ataupun kombinasi beberapa bagian berikut:

1. Membangun kemitraan dengan sektor swasta (Unit Pengolahan Ikan/UPI, Supplier, Asosiasi, dan sebagainya) dan melibatkannya dalam praktek-praktek pengelolaan perikanan skala kecil serta kawasan konservasi.

2. Pengembangan dan peningkatan sumber Pendapatan bagi masyarakat pesisir melalui pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.

3. Pengembangan kebijakan dan pendanaan tingkat tapak dalam mendukung tata kelola perikanan skala kecil berkelanjutan (Misal : RPJMDes, RKPDes, Anggaran Dana Desa/ADD, Dana Desa/DD, dan sumber lainnya).

4. Memperkuat aksi konservasi berbasis masyarakat terhadap jenis endemik dan prioritas, yang meliputi penurunan ancaman (perburuan, perdagangan, konsumsi, dst) dan tata kelolanya di tingkat masyarakat untuk tujuan konservasi. Memperkuat tata kelola dan efektivitas pemanfaatan kawasan perlindungan laut berbasis masyarakat yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

PENGUSUL YANG MEMENUHI SYARAT
• Pengusul merupakan organisasi masyarakat sipil Indonesia yang bekerja di salah satu dari Koridor Laut Prioritas pada kawasan Wallacea, serta memiliki pengalaman dalam proyek konservasi pesisir dan kelautan serta tata kelola perikanan skala kecil berkelanjutan.
• Organisasi pengusul memiliki pengalaman mengelola proyek dana hibah senilai USD 15.000 atau setidaknya Rp. 200.000.000,-. • Lembaga pengusul mempunyai legalitas (akta pendirian organisasi, SK pembentukan atau pendirian, serta dokumen legalitas lainnya) dan sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Link: https://www.cepf.net/grants/closed-calls-for-proposals/2022/wallacea-small-grants